Disperindag Pekanbaru Raih Prestasi, Ketum LSM KIPPI Mengapresiasi Kinerja Hj. Yulianis, S.Sos., M.Si.


Pekanbaru, PP


Disperindag Kota Pekanbaru bertugas memimpin dan mengelola urusan pemerintahan daerah di bidang perdagangan serta perindustrian.


Fungsi utamanya meliputi: perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan, industri, pasar, dan metrologi (tera ulang) juga pelaksanaan pelayanan, perizinan, dan pembinaan bagi pelaku usaha dan industri lokal serta pengawasan dan pengendalian ketersediaan juga stabilitas harga bahan pokok di pasar, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga barang beredar.


Di bawah kepemimpinan Agung Nugroho Pemerintah Kota Pekanbaru berhasil menyabet Peringkat I Riau Investment Award 2026 berkat realisasi investasi Semester I yang mencapai Rp7,35 triliun (156,02% dari target nasional) di mana pencapaian ini turut mendukung stabilitas perdagangan dan industri daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.


Sehubungan dengan hal tersebut, Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) mengapresiasi kinerja Hj. Yulianis, S.Sos., M.Si. sebagai Kepala Disperindag, pasalnya prestasi yang diraih suatu instansi pemerintah tidak terlepas dari pimpinan tertinggi di suatu OPD (Organisasi Perangkat Daerah), katanya pada Jum'at (28/08/26) di ruang kerjanya.


Menurut Nelson, orang yang rajin akan memegang kekuasaan tetapi pemalas akan menjadi budak sepertinya kepala dinas diangkat Wali Kota untuk memimpin karena dedikasi yang tinggi dalam bekerja sehingga Hj. Yulianis, S.Sos., M.Si. patut berdiri di hadapan para pemimpin daerah Kota Pekanbaru.


"Masyarakat sangat mengharapkan Disperindag Kota Pekanbaru agar lebih memberi perhatian khusus di berbagai pasar yang ada terutama kontrol terhadap para pedagang yang menggunakan timbangan karena sering kali para pedagang nakal kerap kali curang dalam menggunakan timbangan", sebut aktivis pers ini.


Dilanjutkannya, Disperindag diharapkan lebih meningkatkan kontrol terhadap penggunaan timbangan yang curang bila perlu diadakan hukuman bagi para pedagang yang curang.


"Timbangan yang curang merugikan konsumen bahkan Nabi Sulaiman dalam suatu kitab mengatakan bahwa timbangan yang menipu merupakan kekejian bagi Allah jadi ada baiknya Disperindag berani menghukum pedagang yang menggunakan timbangan yang menipu", katanya mengakhiri.


(Rilis KIPPI/tim Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama