Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan seorang pria berinisial MI (62) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika antarprovinsi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 30 kilogram sabu-sabu bruto dan 20.000 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan H.M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Satres Narkoba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Benar, tim di lapangan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 30 kilogram bruto dan puluhan ribu butir ekstasi,” ujar AKBP Wahyu Endrajaya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF membawa narkotika dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto bersama Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan kendaraan target, petugas kemudian melakukan pencegatan di kawasan Kecamatan Rantau Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pengemudi berinisial MI (62), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Medan Petisah.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kendaraan. Hasilnya, polisi menemukan dua buah tas ransel yang diduga kuat berisi narkotika.
30 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Diamankan
Dari penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel warna biru yang berisi 20 bungkus besar sabu dalam kemasan teh Cina bertuliskan CHINESE PIN WEI yang dibalut lakban hitam.
Sementara dari tas ransel warna merah, petugas kembali menemukan 10 bungkus sabu dengan kemasan serupa.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan empat bungkus plastik transparan berisi 20.000 butir pil ekstasi berwarna abu-abu.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 30 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai sebesar Rp2.700.000, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru violet, STNK kendaraan, serta dompet milik tersangka.
Kurir Mengaku Dikendalikan Warga Aceh
Dalam pemeriksaan awal, tersangka MI mengaku dirinya hanya berperan sebagai kurir.
Kepada penyidik, MI menyebut dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial M, yang disebut merupakan warga asal Aceh, untuk menjemput narkotika tersebut dari Kota Dumai, Provinsi Riau.
Barang haram tersebut selanjutnya rencananya dibawa menuju Kota Medan, Sumatera Utara, untuk diedarkan.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu sosok berinisial M yang diduga sebagai pengendali pengiriman narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan di lapangan. Bandar utama berinisial M saat ini masih dalam pengejaran dan masih dalam lidik. Kami sudah mengantongi identitasnya,” tegas Kapolres Labuhanbatu.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, tersangka MI bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih mendalami asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menindak para bandar, pengedar maupun kurir yang terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi tersebut menjadi salah satu bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi muda dan masyarakat luas.
Berita: Adinda



Posting Komentar