Menapak Jejak Dugaan Sejumlah Pelanggaran Etika:, Ry PNS di RS.Jiwa Tampan Akan Dilaporkan Pasangan Hidupnya?

 


Pekanbaru, PP  

Perubahan data kependudukan suami pada KK atau KTP tidak boleh diurus oleh istri tanpa surat kuasa, kecuali jika suami telah meninggal dunia atau ada putusan pengadilan yang inkrah (seperti perceraian), Tindakan mengubah status data KTP seseorang secara ilegal atau tanpa surat kuasa dapat dijerat oleh beberapa undang-undang seperti, UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), Pasal 94 (Manipulasi Data) Setiap orang yang melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk (diatur dalam Pasal 77) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00.

Sehubungan hal tersebut, Ry (58) salah seorang PNS di RS Jiwa tampan, kota Pekanbaru-Provinsi Riau akan dilaporkan ke pihak yang berkompeten atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai PNS.

Berbagai dugaan pelanggaran yang akan diadukan dari dugaan manipulasi data, tidak menaati putusan pengadilan, tidak melaporkan status kematian almarhum suaminya selama bertahun-tahun dan lainnya, hal itu dikatakan Idris selaku koordinator tim investigasi LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) pada Senin (15/06/26).

Menurut Idris, guna mengumpulkan data dalam waktu dekat tim DPP LSM KIPPI akan menyurati pihak Disdukcapil untuk meminta informasi dan dokumen karena ada dugaan Ry salah seorang pemilik salah satu klinik di Kecamatan Kuok telah diduga menggunakan surat kuasa yang tidak ditandatangani NH suami kedua dari Ry.

Juga sejumlah ratusan juta rupiah pinjaman koperasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar belom lunas dibayar dan ada dugaan Ry mengkredit sejumlah mobil dari mobil suzuki wagon, terios dan lainnya diduga memakai alamat yang tidak sesuai dengan alamatnya di Kuok, sebut Idris.

Dilanjutkan Idris, Ry yang saat ini bertugas di RSJ Tampan dulunya pindahan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar pernah juga menjabat Kapus Kuok dan Salo sesungguhnya tidak layak diterima di Provinsi, pasalnya menurut informasi yang dapat dipercaya sejak tahun 2017 sampai dipindahkan di Puskesmas Tambang Ry 90% tidak aktif bekerja masuk dinas.

"Ry pindah ke RSJ Tampan diduga kuat atas surat sakti AN yang saat itu duduk di DPRD Provinsi Riau sehingga gubernur menandatangani surat lolos butuh", tegas Idris.

Sementara itu, NH suami kedua dari Ry merasa dipermainkan, dibohongi dan diperlakukan semena-mena saat kondisi mata NH tidak melihat dengan sempurna.

Masih kata NH, semua yang diketahui NH tentang kelakuannya yang bertahun tidak masuk dinas tetapi bisa pindah ke Provinsi akan ditelusuri tentang seluruh dokumen yang terkait, ungkap NH.

"Saya akan buat surat kuasa kepada pihak yang saya tunjuk guna seluruh jejak pelanggaran etika seorang PNS yang ditutupi segera terungkap kepada publik karena kuat dugaan ASN yang lain juga ada berperilaku seperti Ry tetapi tidak terbongkar", terang NH.

Sampai pemberitaan ini dipublikasikan pihak terkait belum dapat dimintai keterangan.

Sampai dimana dugaan pelanggaran etika seorang PNS yang saat ini bertugas di RSJ Tampan akan terus diikuti pemberitaannya.
(Rilis KIPPI/Tim Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama