*Potret Publik,* Ketua Komunitas Insan Peduli Pers [KIPPI], Nelson Hutahaean, mengeluarkan pernyataan resmi untuk pemerintah, Polri, dan masyarakat luas. Pernyataan tersebut berisi pencabutan kewenangan dan penghentian pelayanan kepada dua orang berinisial BS dan YW atas nama lembaga.
Pernyataan resmi disampaikan pada Selasa, 09 Juni 2026 dari sekretariat KIPPI. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dan evaluasi internal terkait aktivitas BS dan YW di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Riau.
Menurut Nelson Hutahaean, alasan utama pencabutan mandat adalah dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota KIPPI. "KTA tersebut diduga digunakan untuk meminta-minta kepada masyarakat dan instansi di sekitar Duri dan Dumai tanpa koordinasi dengan pengurus pusat," jelas Nelson.
Sebelumnya, pihak KIPPI telah meminta BS dan YW untuk mengembalikan KTA. Namun berdasarkan informasi yg diterima, YW disebut akan mencampakkan KTA ke Ketua Umum. "Faktanya KTA itu tidak dikembalikan, justru masih dipergunakan untuk kepentingan pribadi," tambah Nelson.
Selain itu, Nelson Hutahaean juga menyampaikan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh BS. "BS diduga tanpa izin mengganti nama Pemimpin Redaksi dan Admin di media online detetifnasional.com yg sebelumnya sudah tidak aktif. Diam-diam nama BS kembali dicantumkan sebagai Pemimpin Redaksi dan baru-baru ini mengunggah berita," ungkapnya.
Nelson menyebut, BS pernah menjadi sorotan beberapa media tahun lalu terkait aksi meminta-minta di salah satu somel di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kejadian tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Polres Kampar. "Saat itu KIPPI masih memberikan pembelaan dan kesempatan untuk perbaikan," ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Nelson Hutahaean selaku Ketua KIPPI menyatakan sikap. "Mulai hari ini kami tidak melayani, tidak bertanggung jawab, dan tidak mengakui setiap kegiatan yg dilakukan BS dan YW mengatasnamakan KIPPI," tegas Nelson.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BS dan YW belum memberikan konfirmasi atau hak jawab terkait pernyataan tersebut. KIPPI mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah, dan instansi agar berhati-hati serta tidak melayani permintaan apapun yg mengatasnamakan lembaga jika dilakukan oleh kedua orang tersebut. Untuk konfirmasi, dapat menghubungi sekretariat KIPPI di 0852 63889444, Perum Graha Bangun Permai Blok AC No 10 RT 03 RW 03, Dusun 1 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
---

Posting Komentar