Debitur Sinarmas Multifinance Merasa Ditipu dan Dipermainkan?.., Ketum KIPPI Sebut Leasing Nakal Dapat Diadukan ke OJK dan BPSK

 


Pekanbaru, PP - Salah seorang debitur Sinarmas multifinance  (AS) merasa ditipu dan di permainkan oleh pihak perusahaan, pasal nya setelah (AS) membayar lunas seluruh tagihan atas kredit satu unit mobil Daihatsu grandmax BM 1059 CI Konsumen Sinarmas multifinance malah tidak memperoleh BPKB sesuai janji.


Dikisahkan AS, awalnya satu unit mobil Daihatsu grandmax di beli secara kredit selama 48 bulan setelah memasuki cicilan ke 43 bulan AS meminta pembayaran secara lunas kemudian awalnya perusahaan meminta Rp. 19.051.800 lalu AS memohon bayar pokoknya sebesar Rp.14.242.000 sementara denda yang diminta RP.5.276.000 kemudian terjadi kesepakatan pembayaran lunas  sekira Rp.17.000.000.


Dilanjutkan AS, salah seorang pegawai Sinarmas multifinance menyuruh AS untuk membuat permohonan setelah di buat permohonan AS memperoleh informasi bahwa permohonan konsumen atas nama AS di setujui perusahaan kemudian AS melakukan pembayaran seperti yang di minta pihak perusahaan namun sayangnya setelah terjadi pelunasan   sejumlah uang malah setelah 3 hari AS di mintai lagi kekurangan utang sebesar Rp.451.000 tetapi sampai saat ini BPKB sebagai hak konsumen belum di berikan.


"Perusahaan Sinarmas multifinance sepertinya mempersulit pengeluaran BPKB awalnya setelah terjadi pembayaran BPKB akan di berikan 7 hari kerja tetapi sampai saat ini BPKB milik Saya tidak juga di berikan sesuai janji dan saya berharap agar BPKB milik saya sesegera mungkin diberikan Perusahaan", Kata AS Rabu (03/06/2026) mengakhiri.


Sementara itu ditempat terpisah Nelson Hutahean Ketua Umum LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) yang dimintai tanggapan mengatakan, bahwa Lesing yg nakal atau tidak melayani konsumen dengan baik dapat diadukan ke OJK dan BPSK. 


Menurut Nelson, perusahaan leasing yang mempersulit pelayanan atau menahan hak konsumen dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK dimana Sanksi tersebut dapat berupa Peringatan tertulis,

Denda administratif,

Pembatasan kegiatan usaha dan lainnya.


"Masyarakat selaku konsumen jika merasa dirugikan oleh perusahaan dapat juga membawa permasalahan keBadan Penyelesaian sengketa konsumen", tutupnya mengakhiri.


Saat informasi ini dikonfirmasikan ke pihak perusahaan melalui WhatsApp  081268000xxx menyebutkan bahwa benar uang sebesar Rp 17.000.000 sudah diterima dari AS ke perusahaan tetapi belum mendapat persetujuan, sebut seorang lelaki yg mengaku pimpinan.


(Lintasmelayu.com/Tim Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama