Selama Ramadan, Pemko Pekanbaru Wajibkan THM Tutup Total

Sumber Gambar: beritariau.com


Pekanbaru, PP - Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan aturan penutupan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam serta menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru. Dalam rapat itu dibahas pedoman teknis aktivitas masyarakat serta langkah menjaga stabilitas keamanan selama Ramadan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa penutupan THM berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di lingkungan hotel. Ketentuan serupa juga diterapkan untuk usaha karaoke, arena biliar, serta pertunjukan musik langsung agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, khususnya salat tarawih.

Selain itu, operasional usaha kuliner turut diatur. Restoran, kafe, dan rumah makan hanya diperbolehkan melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pada siang hari, layanan dibatasi untuk pembelian dibawa pulang. Bagi rumah makan yang melayani non-muslim, kapasitas dibatasi maksimal 30 persen dengan tetap menjaga ketertiban.

Pemko Pekanbaru juga menginstruksikan camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Sementara itu, Satpol PP diminta melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis agar kebijakan dapat berjalan dengan baik selama Ramadan.

(beritariau/PP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama