Pemko Pekanbaru Tegaskan Pohon Besar Tidak Ditebang, Wajib Dipindahkan

Pekanbaru, PP

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melarang penebangan pohon berukuran besar tanpa izin resmi. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah diterbitkan dan berlaku di seluruh wilayah kota.

Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi vegetasi perkotaan, terutama di kawasan jalan utama dan permukiman, seiring pesatnya pembangunan. Pemko Pekanbaru menekankan bahwa tidak dibenarkan adanya tindakan sepihak dari masyarakat maupun pihak swasta yang berpotensi merusak ekosistem hijau kota.

Agung Nugroho menyampaikan, setiap rencana penanganan pohon besar harus melalui mekanisme perizinan yang ketat. Namun, meski izin diberikan, Pemko tidak serta-merta mengizinkan penebangan.

Sebagai solusi, pemerintah kota akan memfasilitasi pemindahan pohon ke lokasi yang lebih aman dan sesuai dengan rencana tata ruang terbuka hijau Kota Pekanbaru.

“Pohon besar bukan untuk ditebang, melainkan dipindahkan. Pemerintah kota siap memfasilitasi agar kelestariannya tetap terjaga,” ujar Agung Nugroho, Senin (19/1/2026) malam.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan. Pohon memiliki peran strategis dalam menyaring polusi udara, menurunkan suhu lingkungan, serta menciptakan kenyamanan hidup bagi masyarakat.

Selain manfaat ekologis, langkah ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang. Pemerintah Kota Pekanbaru berupaya memastikan pembangunan tidak mengorbankan kelestarian alam.

“Lingkungan yang sehat adalah warisan penting bagi anak cucu kita,” tegasnya. (MC/PP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama