HMI KECAM PENEMBAKAN WARGA PANAI TENGAH OLEH OKNUM KEPOLISIAN DI AREAL PT. MILANO WILMAR GROUP, MINTA KETEGASAN DOKTRIN "POLRI BERSAMA MASYARAKAT"*

 



LABUHANBATU- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya mengecam keras dugaan penembakan warga sipil oleh oknum kepolisian di areal PT. Milano Wilmar Group, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (10/10/2026) malam.


Peristiwa tersebut viral di media sosial Facebook melalui siaran langsung akun Eko Wahyudi.


Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, menyikapi informasi bahwa korban berinisial RA (34), warga Desa Cabang Dua, yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat, telah membeberkan kronologi kejadian pada Sabtu (11/10/2026).


Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat RA diketahui mengambil brondolan kelapa sawit milik perusahaan sekitar setengah goni pada Jumat siang. Korban mengaku panik dan melarikan diri setelah dipergoki dua orang petugas yang diduga oknum kepolisian yang bertugas sebagai pengamanan di areal perusahaan.


Dalam pelariannya, korban sempat bersembunyi di parit bersemak. Korban mengklaim telah berhenti melarikan diri, namun oknum kepolisian tersebut tetap melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban dari jarak kurang dari 10 meter. Korban juga mengaku mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan di bagian kepala menggunakan gagang senjata laras panjang hingga mengalami luka robek dan pendarahan hebat.


Karena tidak tahan atas penganiayaan oleh oknum kepolisian tersebut, korban kembali berusaha menyelamatkan diri. Namun oknum kepolisian kembali melepaskan tembakan kedua yang mengenai bagian pinggang korban dari jarak sekitar 15 meter.


Meski mengalami dua luka tembak dan luka robek di kepala akibat penganiayaan oknum kepolisian, korban berhasil melarikan diri dan mendapat pertolongan warga. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas setempat sebelum dirujuk ke RSUD Rantauprapat pada pukul 22.00 WIB.


"Saya mengakui salah karena mengambil brondolan sawit sekitar setengah goni. Tapi saya mohon ada keadilan dari bapak polisi. Walaupun saya mencuri, tidak seharusnya diperlakukan seperti ini," ungkap RA.


Menyikapi hal tersebut, HMI Cabang Labuhanbatu Raya menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan segala bentuk pencurian, namun juga tidak membenarkan segala bentuk kekerasan, penganiayaan, dan penembakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap warga sipil apapun latar belakangnya. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara melanggar hukum.


HMI mendesak agar kasus ini diusut secara transparan, objektif, dan profesional. Prinsip equality before the law harus berlaku bagi setiap orang. Polri adalah bagian dari masyarakat dan hadir untuk melindungi masyarakat, bukan menjadi ancaman bagi keselamatan warga. Doktrin Polri Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, profesionalitas, dan supremasi hukum.


Atas dasar itu, HMI Cabang Labuhanbatu Raya menyatakan 6 tuntutan tegas:


1. Mendesak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas dugaan penembakan dan penganiayaan oleh oknum kepolisian terhadap warga sipil di PT. Milano Wilmar Group Panai Tengah secara transparan.

2. Mendesak Kadiv Propam Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa dugaan keterlibatan oknum kepolisian sebagai beking pengamanan bersenjata di PT. Milano.

3. Mendesak pencabutan izin penggunaan pengamanan bersenjata oleh oknum kepolisian di lingkungan PT. Milano Wilmar Group.

4. Mendesak Menteri HAM RI dan Ketua Komnas HAM RI untuk turun langsung ke Panai Tengah.

5. Mendesak PT. Milano Wilmar Group bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan dan pemulihan korban.

6. Mendesak DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat terbuka.


HMI Cabang Labuhanbatu Raya memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada aparat penegak hukum untuk memberikan kejelasan hukum atas kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Secara terpisah, Ketua Tim Jurnalis Independen Terintegrasi Untuk (TIM JITU) Kabupaten Labuhanbatu, Ismail Alex M.I Perangin-angin didampingi Sekretaris Junaidi Marpaung serta jajaran Sabungan, Cefri Hamdani, S.T, Bambang Fadillah, S.H dan Nelma Suryani menyatakan mendukung penuh sikap tegas HMI Cabang Labuhanbatu Raya tersebut.


"Kami dari TIM JITU menghormati langkah yang diambil oleh rekan-rekan HMI. Kami berharap peristiwa ini dapat disikapi secara bijak dan diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, kemanusiaan, dan profesionalitas. Kami mengajak seluruh warga Panai Tengah untuk tetap tenang serta memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini secara kekeluargaan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ismail Alex M.I Perangin-angin dengan nada lembut.              


Berita nelma

Post a Comment

أحدث أقدم