Usulan RDP Diabaikan Anggota DPRD Kampar?, Ketua Umum LSM KIPPI Mendesak Ketua Komisi I Melakukan Pelayanan Publik

 



Pekanbaru, PP


Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) Nelson Hutahean mendesak Ketua Komisi I anggota DPRD Kampar segera memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, hal ini diungkapkannya pada Selasa (04/08/2026) di ruang kerjanya.


Menurut Nelson, ada dugaan surat pengajuan RDP yang disampaikan LSM dan dua organisasi pewarta sepertinya akan diabaikan Ketua Komisi I, pasalnya LSM KIPPI mendapat informasi bahwa anggota DPRD Kampar sudah menghubungi pihak Diskominfo Kampar dan diduga berdasarkan keterangan sepihak yang diberikan pihak diskominfo Kampar diduga DPRD Kampar akan tidak menanggapi surat dari LSM dan dua organisasi pewarta.


Dilanjutkannya, LSM KIPPI akan segera menyampaikan surat susulan berupa keterbukaan informasi publik mengapa anggota DPRD Kampar tidak merespon dan menanggapi surat dari masyarakat tentang pengajuan RDP.


"Seharusnya anggota DPRD Kampar jika memang tidak bersedia membuat RDP segera membuat surat balasan ke LSM dan apa dasar hukum sehingga RDP diabaikan, soalnya saat mengajukan usulan RDP LSM sudah membuat seluruh dasar hukum yang mendukung agar RDP diajukan", sebutnya tegas.


lagi diterangkannya, kuat dugaan RDP akan diabaikan mengingat adanya dugaan konspirasi "setali tiga uang" antara pihak DPRD Kampar dan diskominfo sama-sama bekerja dan bekerjasama tentang adanya penggunaan dana Pokir melalui media sekira Rp5 Miliar rupiah yang dialokasikan dari DPRD ke diskominfo Kampar.


"Kendatipun RDP yang diajukan LSM KIPPI dan dua organisasi pewarta tidak berhubungan dengan penggunaan dana Pokir saya menduga komisi l diduga sengaja tidak menanggapi usulan RDP karena diduga anggota DPRD dan pihak Diskominfo saling melindungi", tutup aktivis pers ini.


Sementara itu hal senada juga diungkapkan Mardiyus, S.Pd selaku Sekretaris Umum LSM KIPPI mengatakan, salah satu tujuan berdirinya LSM KIPPI adalah guna mempersatukan kekuatan masyarakat dan para wartawan untuk mengontrol para oknum eksekutif, yudikatif dan legislatif sebagai lembaga negara.


"Jika tiga lembaga negara sudah sama-sama "berselingkuh" dalam menjalankan tugas maka tinggal masyarakat dan wartawanlah yang harus bersatu melakukan kontrol kalau tidak negara akan hancur", ungkap Mardiyus. 


Lagi diterangkannya, apabila RDP tidak dilaksanakan atau surat kami tidak ditanggapi maka kami akan melakukan Pengaduan Etik ke Badan Kehormatan dan bila perlu kami akan menempuh seluruh langkah-langkah untuk mengadakan tekanan sosial.


"Siapa yang setia dalam perkara kecil akan setia pula dalam perkara besar tidak mungkin anggota DPRD Kampar setia memperjuangkan hak masyarakat jika dalam perkara kecil saja mereka tidak melaksanakannya", ungkap mardiyus mengakhiri.


Perlu diketahui, LSM KIPPI mengajukan RDP berhubungan dengan salah satu pemberitaan di media online: 


Dinilai Langgar UU Pers, Diskominfo Kampar Diduga Atur Arah Pemberitaan Media dan Minta Buat Berita Tandingan untuk Melawan Pemberitaan Negatif


Kebijakan kerja sama media yang diterapkan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar di bawah kepemimpinan Lukmansyah Badoe dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mencederai independensi jurnalistik.


Hal itu terungkap saat Diskominfo Kabupaten Kampar menggelar pertemuan bersama sejumlah perusahaan media yang akan menjalin kerja sama publikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar di Aula Radio Swara Kampar, Selasa (12/5/2026).


Dalam forum tersebut, Kepala Diskominfo Kampar, Lukmansyah Badoe, secara terbuka menyampaikan bahwa media yang ingin bekerja sama wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pihaknya. Bahkan ia menyebut media yang telah bermitra akan dianggap berada di bawah kendali pemerintah daerah.


“Saya anggap media yang bermitra di sini saya anggap staf di sini. Kalau mau kerja sama ya ikuti perintah kami dan tidak memberitakan negatif. Kalau setuju sesuai apa yang saya jelaskan maka saya teken SPKS dan resmi kita bermitra,” ucap Lukmansyah


Tidak hanya itu, ia juga menyebut media yang sudah bekerja sama nantinya diarahkan membuat pemberitaan tandingan apabila terdapat media lain yang menurunkan berita negatif mengenai Pemerintah Kabupaten Kampar.


“Kalau sudah kerja sama, nanti apabila ada media yang membuat pemberitaan negatif, seperti di Facebook, TikTok, dan lainnya, maka itu menjadi tugas rekan-rekan media yang sudah bermitra. Kalau ada, nanti saya telepon untuk membuat berita tandingan,” ujarnya lagi.


Lukmansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila ada media yang menolak mengikuti aturan tersebut.


“Ada yang tak mau juga silakan. Satu yang membangkang maka 200 yang membekingin saya,” ucapnya.


Pernyataan tersebut memicu keberatan dari sejumlah perusahaan pers yang hadir. Salah satu pemilik media inisial DZ menilai aturan itu telah melewati batas kerja sama publikasi dan masuk pada upaya pengendalian isi pemberitaan.


Menurutnya, kerja sama publikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengatur arah pemberitaan maupun membatasi fungsi kontrol sosial pers terhadap pemerintah.


“Jelas kita tidak mau seperti itu. Itu sudah sangat jauh dan tidak sesuai dengan UU Pers maupun tugas jurnalistik. Jangan gara-gara kerja sama lalu independensi media hilang,” ujar DZ kepada Media ini usai pertemuan itu.


Lebih jauh DZ menjelaskan bahwa dalam Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, independensi pers dijamin secara tegas. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian pada Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.


Sementara Pasal 6 huruf d UU Pers menyatakan pers nasional melaksanakan peranan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.


Ketentuan itu menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan tidak dapat diarahkan menjadi alat pembela pemerintah melalui kontrak kerja sama publikasi.


Selain itu, dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 disebutkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independensi yang dimaksud ialah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan pihak lain, termasuk pemegang kekuasaan.


“Maka, Pernyataan Lukmansyah yang menyebut media harus mengikuti perintah pemerintah agar bisa menjalin kerja sama dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut,” tegasnya.


Bahkan sebut DZ, ancaman tidak menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) bagi media yang tidak mengikuti pertemuan juga dipandang sebagai bentuk pembatasan terhadap akses kerja sama secara terbuka dan profesional.


“Kerja sama itu seharusnya profesional dan terbuka, bukan dipakai untuk menekan atau mengatur media. Kalau syaratnya harus tunduk terhadap arahan pemberitaan, itu jelas sudah keluar dari aturan pers,” tutupnya.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kampar, Lukmansyah Badoe, telah dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/5/2026). Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


Tidak hanya itu, pada Kamis (14/5/2026), media ini kembali melayangkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait persoalan yang sama. Namun, kembali tidak mendapat jawaban.


Selain melalui pesan singkat, media ini juga berupaya melakukan konfirmasi lewat sambungan telepon pribadi kepada Kepala Diskominfo Kampar. Akan tetapi, panggilan tersebut tidak diangkat. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons dari yang bersangkutan.


Redaksi memberikan ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan sebagaimana yang diatur dalam kode etik jurnalis Indonesia yang termuat dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Forumaspirasi/Rilis Kippi/tim Red)

Post a Comment

أحدث أقدم