RKA, DPA, dan LRA Disebut Milik Publik, Tim LSM KIPPI Akan Sengketakan Dua Oknum Kadis Kominfo ke Komisi Informasi


Pekanbaru, PP


RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang disusun oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memuat program, kegiatan, serta rincian kebutuhan dana untuk tahun anggaran mendatang, kemudian setelah APBD disahkan menjadi dasar penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai pedoman resmi bagi SKPD dalam melaksanakan anggaran sesuai sasaran, program, kegiatan, dan alokasi dana yang telah ditetapkan.


Sementara itu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran yang mencatat realisasi penerimaan dan pengeluaran keuangan serta membandingkannya dengan target yang tercantum dalam DPA sehingga dapat diketahui tingkat pencapaian pelaksanaan anggaran dan efektivitas penggunaan dana, 3 dokumen tersebut merupakan milik publik dimana hal ini diungkapkan Nelson Hutahean selaku Ketua Umum LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia).


Menurut Nelson, kerap kali para oknum pejabat berdalih tidak bersedia menunjukkan dokumen RKA, DPA dan LRA adalah rahasia negara, padahal secara hukum bila dilakukan uji konsekuensi di sidang komisi informasi para oknum pejabat yang tidak bersedia memberikan dokumen tersebut dipastikan kalah, hal ini diungkapkannya pada Jumat (07/08/26) di ruang kerjanya.


lagi diterangkannya, LSM KIPPI pada tahun 2026 sudah menyurati dua Diskominfo yang ada di Provinsi Riau dan sampai saat ini Kepala Dinas selaku PPID utama terkesan menantang keseriusan LSM KIPPI untuk menyeret permintaan informasi dan dokumen ke jalur komisi informasi, ujar lelaki bermarga ini.


Lagi disebutnya, LSM KIPPI tetap berkomitmen bahwa 3 dokumen publik yang diminta masyarakat harus diberikan Diskominfo dalam hal ini LSM KIPPI berprinsip lambat ada yang dinanti dan cepat ada yang dikejar, tutur Nelson Hutahean.


"LSM KIPPI mengharapkan seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan agar mematuhi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik karena apabila ada pihak yang sengaja mengabaikan berpotensi terkena sanksi baik secara administrasi maupun hukum", tutupnya.


Sementara itu, hal yang senada dikatakan Intan Maysuri, S.E, sebagai wakil sekretaris umum bahwa ada dua Kadis Kominfo di Provinsi Riau akan dilaporkan ke komisi informasi dalam hal ini LSM KIPPI sedang menyiapkan administrasi serta kelengkapan dokumen yang akan dibawa ke komisi informasi.


tambahnya lagi, salah satu ciri-ciri ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran di salah satu dinas adalah menutupi informasi yang diminta publik, pasalnya dengan sengaja tidak memberikan informasi milik publik yang diminta masyarakat merupakan bukti petunjuk ada niat jahat dengan menutupi atau menyembunyikan informasi milik publik, sebut perempuan bergelar sarjana Ekonomi ini.



"Biasanya jika seorang pejabat bersih maka akan mempunyai sikap berani karena benar takut karena salah dalam memberikan informasi publik jadi LSM KIPPI cepat atau lambat berkomitmen membawa dua Kadis 

Kominfo ke komisi informasi dengan siap menanggung konsekuensi yang ada", imbuhnya tegas mengakhiri.


Hingga berita ini dipublikasikan pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan dan apabila ada pihak terkait dalam pemberitaan yang merasa dirugikan atas pemberitaan redaksi memberikan ruang hak jawab atau sanggahan.


Siapakah dua kepala dinas yang akan disurati LSM KIPPI sebelum dilaporkan ke komisi informasi akan terus diikuti media pemberitaannya.


(Rillis KIPPI/tim Red)

Post a Comment

أحدث أقدم