PBB Turun 70%, Jalan Makin Bagus. Warga Pekanbaru Apresiasi KEBIJAKAN WAKO Agung Nugroho.


PEKANBARU -PP Kebijakan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) membawa dampak positif bagi masyarakat.


Melalui keringanan ini, masyarakat semakin terdorong untuk menunaikan kewajiban pajaknya. 


Pemko Pekanbaru menetapkan penurunan tarif PBB-P2 hingga 70 persen mulai tahun 2026. Selain itu, masyarakat juga mendapat stimulus 100 persen untuk PBB sektor perkotaan tahun ini. 


Kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak kategori Buku I, yakni dengan ketetapan PBB di bawah Rp100.000.


Wiliam, warga Kecamatan Payung Sekaki, merasakan langsung manfaat kebijakan tersebut. 


"Saya bayar PBB untuk tahun 2026 ini Rp154.000. Sementara untuk tahun 2025 saya bayar Rp272.000, ada penurunan. Sebagai warga Pekanbaru saya sangat mengapresiasi pemerintah daerah, terutama Wali Kota," kata Wiliam usai membayar PBB di UPT Bapenda Pekanbaru, Senin (13/7/2026).


Menurutnya, penurunan tarif ini sangat membantu masyarakat. Warga pun semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu.


Apalagi hal ini diimbangi dengan peningkatan infrastruktur oleh Pemko Pekanbaru dalam setahun terakhir.


"Terutama jalan-jalan sudah diperbaiki. Contohnya di tempat saya, sepanjang Jalan Kulim sampai Jalan Riau itu sudah bagus, sudah diaspal," terangnya.


Ia juga mengajak warga lain taat membayar pajak. Sebab dari pajak yang dibayarkan menjadi modal pembangunan pemerintah.


Hal senada disampaikan Imel, warga lainnya. Ia mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini. Penurunan yang ia rasakan lebih dari separuh dibanding tahun sebelumnya.


"Sangat senang, tidak menyangka dapat diskon seperti ini. Pajaknya turun, jalannya makin bagus. Terima kasih Pak Wali Kota," ucapnya.


Warga lainnya, Ihsan, juga merasa terbantu dengan adanya penurunan tarif dan penghapusan denda PBB hingga 100 persen.


"Yang pasti sangat bermanfaat. Ini juga memacu agar masyarakat tertib dalam membayar pajak," ungkapnya.


Program penghapusan denda PBB-P2 masih bisa dinikmati warga hingga 31 Agustus 2026 mendatang.


Para wajib pajak bisa memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan pajak yang tertunggak. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Bapenda Pekanbaru maupun kantor unit layanan perpajakan daerah lainnya.


_Adv_



Post a Comment

أحدث أقدم