Pekanbaru, PP
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan mendapat sorotan tajam terkait transparansi publik dimana Diskominfo Pelalawan dinilai enggan memberikan informasi serta dokumen publik yang dimohonkan oleh masyarakat, padahal hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sikap tertutup instansi pemerintah tersebut memicu keprihatinan dari Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia), Nelson Hutahean menilai tindakan Diskominfo Pelalawan yang terkesan mengulur waktu dan enggan membuka dokumen publik merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Pemerintah Daerah melalui Diskominfo seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyajikan transparansi publik, bukan malah menutup-nutupi dokumen yang menjadi hak masyarakat untuk tahu dan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan keterbukaan tersebut," tegas Ketua ini pada Senin (27/07/26).
Lebih lanjut, pihak LSM menegaskan akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan prosedur hukum jika Diskominfo Pelalawan tidak kunjung memberikan itikad baik dalam mengabulkan permohonan informasi tersebut.
Menurut aktivis pers ini lagi, LSM KIPPI sudah menyurati PPID Utama Diskominfo Pelalawan melalui email resmi Diskominfo namun sebagaimana waktu yang sudah ditentukan aturan Diskominfo Pelalawan sepertinya pura-pura tidak melihat, untuk itu LSM KIPPI akan resmi mengantar bukti fisik surat permintaan informasi publik ke kantor Diskominfo, sebut lelaki yang pernah dimediasi dewan pers ini.
Juga ditambahkan Nelson, seperti nya kadis Kominfo Pelalawan sengaja tidak mengubris, pasalnya permintaan informasi yang berisikan RKA, DPA, dan LRA APBD Tahun 2024 sudah disampaikan melalui nomor WhatsApp Kadiskominfo namun di hubungi langsung tidak mengangkat telepon bahkan pesan Wa juga tidak dibalas.
Sementara itu, hal yang senada diungkapkan Intan Masyuri, S.E selaku wakil sekretaris umum LSM KIPPI mengatakan, tindakan mengabaikan atau tidak memberikan informasi publik oleh badan Publik (seperti Diskominfo) melanggar kewajiban dan pasal-pasal dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Diteruskan Intan, Badan Publik wajib memberikan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan dimana Pasal 22 ayat (7) & (8) berisikan Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penerimaan atau penolakan permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja dan juga dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja Mengabaikannya merupakan pelanggaran prosedur hukum, katanya tegas.
"LSM KIPPI akan terus menindaklanjuti permintaan informasi publik ke diskominfo Pelalawan dan bila Kadiskominfo masih tegar tengkuk maka akan dilaporkan ke Sekda Pelalawan serta bila dianggap perlu hal ini akan dibawa ke jalur sengketa keberatan ke Komisi Informasi Provinsi Riau," terang Intan mengakhiri.
Sampai Pemberitaan ini dipublikasikan Kadiskominfo Pelalawan belum dapat dimintai keterangan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait dalam pemberitaan untuk mempergunakan hak jawab sebagai mana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalis Indonesia.
(Rilis Kippi/Red)


Posting Komentar