ODGJ Ditangkap Polisi?, Kapolsek Dikonfirmasi Pewarta Belum Respon

 


Tambang, PP


Keluarga Marhadi Salim (41), seorang warga yang diketahui pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, meminta pihak Polsek Tambang untuk mempertimbangkan kembali penahanan terhadap yang bersangkutan. Permintaan tersebut disampaikan setelah keluarga menunjukkan bukti bahwa Marhadi merupakan pasien dengan riwayat gangguan kejiwaan.


Darna (62), pihak keluarga Marhadi Salim, mengungkapkan bahwa pada Selasa, 9 Juni 2026, usai waktu Magrib, sekitar lima orang anggota kepolisian dari Polsek Tambang mendatangi kediaman Marhadi dan membawanya untuk dimintai keterangan.


Menurut Darna, saat itu pihak keluarga tidak menerima surat penangkapan. Surat tersebut, kata dia, baru diberikan dua hari kemudian ketika Md, abang kandung Marhadi, datang untuk menjenguk di ruang tahanan.


"Keluarga baru menerima surat penangkapan setelah dua hari. Saat menjenguk, kami juga telah menyampaikan bahwa Marhadi pernah menjalani perawatan di RSJ Tampan dan memiliki kartu kuning pasien dengan nomor rekam medis 054086," ujar Darna.


Ia menambahkan, kuasa hukum keluarga juga telah berupaya menunjukkan dokumen medis yang dimiliki, termasuk riwayat pengobatan yang dijalani Marhadi. Namun, menurutnya, permintaan agar Marhadi segera mendapatkan penanganan sesuai kondisi kesehatannya belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan keluarga.


Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Dr. Dedek Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini kliennya masih berada dalam tahanan dengan alasan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Bhayangkara belum diterima oleh penyidik.


Menurut Dedek, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia menilai perlu adanya perhatian khusus terhadap kondisi kejiwaan Marhadi yang telah dibuktikan melalui dokumen medis.


"Kami mempertanyakan mengapa yang bersangkutan masih ditahan, sementara pihak keluarga telah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Marhadi merupakan pasien gangguan kejiwaan yang pernah menjalani perawatan di RSJ Tampan," kata Dedek, Senin (15/6/2026).


Dedek menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilaporkan pada 10 Juni 2026. Namun pada hari yang sama, Marhadi disebut langsung diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.


Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum. Akan tetapi, menurutnya, prosedur penanganan terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan jiwa semestinya memperhatikan aspek medis dan ketentuan hukum yang berlaku.


"Bukti yang kami sampaikan bukan hanya kartu kuning pasien RSJ, tetapi juga obat-obatan yang diperoleh berdasarkan resep dokter dan selama ini rutin dikonsumsi oleh Marhadi untuk pengobatan gangguan kejiwaannya," ungkap Dedek.


Lebih lanjut, Dedek mengatakan bahwa dirinya bersama rekannya, Helmi, S.H., telah berupaya melakukan komunikasi dengan Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, guna menyampaikan keberatan serta meminta peninjauan kembali terhadap status penahanan Marhadi.


"Kami telah mencoba menghubungi Kapolsek melalui telepon seluler untuk menyampaikan kondisi klien kami. Namun hingga saat ini belum memperoleh respons," ujarnya.


Terpisah, Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia), Nelson Hutahean, memberikan pandangannya terkait penanganan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).


Menurut Nelson, aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk mengamankan ODGJ apabila yang bersangkutan dinilai membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, atau diduga terlibat dalam suatu tindak pidana.


Namun demikian, ia menekankan bahwa penanganannya berbeda dengan pelaku tindak pidana pada umumnya.


"Pada prinsipnya, polisi dapat melakukan tindakan pengamanan terhadap ODGJ. Akan tetapi, orientasinya adalah perlindungan dan penanganan medis, termasuk berkoordinasi dengan dinas sosial maupun rumah sakit jiwa, bukan semata-mata penahanan," jelas Nelson.


Ia juga menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana bagi seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan. Menurutnya, ketentuan dalam hukum pidana mengatur bahwa seseorang yang karena kondisi kejiwaannya tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dapat memperoleh perlakuan hukum yang berbeda.


Karena itu, Nelson berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kehati-hatian dalam menangani perkara yang melibatkan individu dengan riwayat gangguan jiwa.


Saat informasi ini dikonfirmasi ke Kapolsek Tambang melalui Whatsapp Kapolsek Tambang belum menanggapi dan dicoba melalui Panggilan Whatsapp juga belum di respon.


(Detikkriminal.com/Tim Redaksi)

Post a Comment

أحدث أقدم