Kampar,PotretPublik.com
Membekingi berarti memberikan bantuan, dukungan, atau perlindungan (biasanya secara sembunyi-sembunyi atau menggunakan kekuasaan/pengaruh) kepada seseorang atau suatu pihak agar mereka merasa aman dari ancaman, tuntutan hukum, atau masalah. Kata ini berasal dari bahasa Inggris backing yang berarti sokongan atau dukungan.
Sehubungan hal tersebut, Nelson hutahean sebagai ketua umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) sangat menyayangkan pernyataan dan informasi disalah satu media online yang diungkapkan Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si selaku pejabat publik yang diangkat Bupati Kampar sebagai Kadis Kominfo.
Menurut Nelson, Kadis Kominfo Kampar diduga panik atas pemberitaan beberapa media yang menyoroti berbagai kinerja Diskominfo Kampar sehingga membuat statemant yang terkesan lebih dulu berbicara baru memikir, hal itu dikatakan lelaki yang terdaftar sebagai anggota muda PWI Provinsi Riau ini, Pada Selasa (02/06/26) diruang kerjanya.
Lagi disebut Nelson, dari Bupemberitaan media online Forumaspirasi.id Kadis Kominfo Kampar menyebut satu membangkang tetapi ada 200 siap membekingi hal ini sepertinya harus diluruskan apakah yang dimaksud Lukman 200 adalah jumlah media yang siap membekingi jika yg dimaksud Kadis Kominfo merupakan perusahaan pers maka Tim DPP LSM KIPPI akan meminta informasi dan dokumen benarkah 200 media tersebut benar-benar ada buat pernyataan siap membekengi.
"Apabila ternyata Diskominfo tidak dapat menunjukkan 200 media siap membekingi Diskominfo maka dalam hal ini Kadis Kominfo membuat karangan bebas", tegas Nelson.
Kadis Kominfo Kampar dalam hal tersebut sudah bicara melampui batas karena media dapat bekerja sama tetapi tidak mungkin sama-sama bekerja dengan Pemkab Kampar karena tugas membekingi merupakan pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi Pers, tambahnya lagi.
" Dari sudut pandang media Kepemimpinan suatu Kepala daerah berbanding lurus dengan kepemimpinan Kadis Kominfo maka dapat disimpulkan sikap dan kebijakan Kadis Kominfo Kampar patut diduga gambaran kepemimpinan Bupati Kampar", tutupnya mengakhiri.
Sebelumnya beredar informasi dari media Forumaspirasi id :
Dinilai Langgar UU Pers, Diskominfo Kampar Diduga Atur Arah Pemberitaan Media dan Minta Buat Berita Tandingan untuk Melawan Pemberitaan Negatif
KAMPAR | ForumAspirasi.id – Kebijakan kerja sama media yang diterapkan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar di bawah kepemimpinan Lukmansyah Badoe dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mencederai independensi jurnalistik.
Hal itu terungkap saat Diskominfo Kabupaten Kampar menggelar pertemuan bersama sejumlah perusahaan media yang akan menjalin kerja sama publikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar di Aula Radio Swara Kampar, Selasa (12/5/2026).
Dalam forum tersebut, Kepala Diskominfo Kampar, Lukmansyah Badoe, secara terbuka menyampaikan bahwa media yang ingin bekerja sama wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pihaknya. Bahkan ia menyebut media yang telah bermitra akan dianggap berada di bawah kendali pemerintah daerah.
“Saya anggap media yang bermitra di sini saya anggap staf di sini. Kalau mau kerja sama ya ikuti perintah kami dan tidak memberitakan negatif. Kalau setuju sesuai apa yang saya jelaskan maka saya teken SPKS dan resmi kita bermitra,” ucap Lukmansyah
Tidak hanya itu, ia juga menyebut media yang sudah bekerja sama nantinya diarahkan membuat pemberitaan tandingan apabila terdapat media lain yang menurunkan berita negatif mengenai Pemerintah Kabupaten Kampar.
“Kalau sudah kerja sama, nanti apabila ada media yang membuat pemberitaan negatif, seperti di Facebook, TikTok, dan lainnya, maka itu menjadi tugas rekan-rekan media yang sudah bermitra. Kalau ada, nanti saya telepon untuk membuat berita tandingan,” ujarnya lagi.
Lukmansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila ada media yang menolak mengikuti aturan tersebut.
“Ada yang tak mau juga silakan. Satu yang membangkang maka 200 yang membekingin saya,” ucapnya.
Pernyataan tersebut memicu keberatan dari sejumlah perusahaan pers yang hadir. Salah satu pemilik media inisial DZ menilai aturan itu telah melewati batas kerja sama publikasi dan masuk pada upaya pengendalian isi pemberitaan.
Menurutnya, kerja sama publikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengatur arah pemberitaan maupun membatasi fungsi kontrol sosial pers terhadap pemerintah.
“Jelas kita tidak mau seperti itu. Itu sudah sangat jauh dan tidak sesuai dengan UU Pers maupun tugas jurnalistik. Jangan gara-gara kerja sama lalu independensi media hilang,” ujar DZ kepada Media ini usai pertemuan itu.
Lebih jauh DZ menjelaskan bahwa dalam Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, independensi pers dijamin secara tegas. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian pada Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Sementara Pasal 6 huruf d UU Pers menyatakan pers nasional melaksanakan peranan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Ketentuan itu menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan tidak dapat diarahkan menjadi alat pembela pemerintah melalui kontrak kerja sama publikasi.
Selain itu, dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 disebutkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independensi yang dimaksud ialah memberitakan peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan pihak lain, termasuk pemegang kekuasaan.
“Maka, Pernyataan Lukmansyah yang menyebut media harus mengikuti perintah pemerintah agar bisa menjalin kerja sama dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut,” tegasnya.
Bahkan sebut DZ, ancaman tidak menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) bagi media yang tidak mengikuti pertemuan juga dipandang sebagai bentuk pembatasan terhadap akses kerja sama secara terbuka dan profesional.
“Kerja sama itu seharusnya profesional dan terbuka, bukan dipakai untuk menekan atau mengatur media. Kalau syaratnya harus tunduk terhadap arahan pemberitaan, itu jelas sudah keluar dari aturan pers,” tutupnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kampar, Lukmansyah Badoe, telah dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/5/2026). Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Tidak hanya itu, pada Kamis (14/5/2026), media ini kembali melayangkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait persoalan yang sama. Namun, kembali tidak mendapat jawaban.
Selain melalui pesan singkat, media ini juga berupaya melakukan konfirmasi lewat sambungan telepon pribadi kepada Kepala Diskominfo Kampar. Akan tetapi, panggilan tersebut tidak diangkat. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons dari yang bersangkutan.
(Rillis KPPI/Forumaspirasi.id/Tim red)
.jpg)
Posting Komentar