Lenbaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri, Tokoh Minang: Jangan Hina Martabat Masyarakat Sumbar

 


PADANG PARIAMAN ,-Potretpublik.com,

Gelombang reaksi atas pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga menyebut masyarakat Sumatera sebagai intoleran dan “bar-bar” kembali memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Mabes Polri pada pekan depan.


Langkah hukum itu mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Minang asal Padang Pariaman, H. Mulawarman, yang menilai pernyataan tersebut telah melukai harga diri masyarakat Sumatera Barat dan berpotensi memicu kegaduhan sosial di tengah masyarakat yang selama ini menjunjung tinggi nilai adat, toleransi, dan persaudaraan.


“Ini bukan sekadar opini pribadi di media sosial. Jika ada pernyataan yang merendahkan identitas sebuah kelompok masyarakat, maka itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegas H. Mulawarman, Sabtu (23/5).


Menurutnya, masyarakat Minangkabau dikenal dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yang menjunjung tinggi etika dialog, penghormatan terhadap perbedaan, dan nilai musyawarah. Karena itu, generalisasi yang menyudutkan masyarakat Sumatera dinilai sebagai bentuk narasi yang tidak bijak.


LBH Josal Bantu Rakyat menyebut pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah masyarakat daerah yang merasa dirugikan oleh narasi yang dianggap provokatif. Pihaknya tengah menyiapkan dokumen, kajian hukum, serta bukti-bukti pendukung sebelum laporan resmi diajukan ke Bareskrim Polri.


“Kami tidak ingin polemik ini hanya menjadi konsumsi media sosial. Jika ada dugaan unsur penghinaan, ujaran kebencian, atau provokasi terhadap kelompok masyarakat tertentu, maka negara harus hadir melalui mekanisme hukum,” ujar perwakilan LBH Josal.


Nama Abu Janda sendiri beberapa kali menjadi sorotan publik terkait kontroversi pernyataan di ruang publik. 


Sejumlah elemen masyarakat di Sumatera Barat disebut mulai menyatakan solidaritas atas langkah hukum tersebut. Mereka berharap ruang digital tidak terus menjadi tempat lahirnya narasi yang memecah belah persatuan bangsa.


Pengamat sosial menilai, dalam era keterbukaan informasi, kebebasan berekspresi tetap harus dibarengi tanggung jawab sosial. Kritik dan opini publik sah disampaikan, namun tidak boleh menjurus pada stigma kolektif terhadap kelompok etnis atau masyarakat tertentu.


Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas, terutama jika laporan resmi benar-benar masuk ke Mabes Polri dalam waktu dekat.


“Jangan sampai ruang publik dipenuhi narasi yang merendahkan identitas daerah. Kritik boleh, penghinaan jangan,” tutup H. Mulawarman.(ITN) 

Post a Comment

أحدث أقدم