Kampar, Potretpu
Sehubungan pemberitaan media terkait Diskominfo Bantah Ada Mencetak Majalah, Tim DPP LSM KIPPI Sebut Diskominfo Diduga Ada Mencetak Majalah Gema Kampar dan Warta Kampar, menanggapi hal tersebut Diskominfo Kampar menyampaikan hak jawab kepada redaksi dengan No Surat 800/Diskominfo-PIKP/342 adapun sebagai informasi hak jawab dari Diskominfo Kampar sebagai beri
Bangkinang, 28 April 20
Nomor : 800/Diskominfo-PIKP/342 Kepada Yt
Sifat : Penting Pimpinan Redak
Lampiran : 1 (satu) lembar detektifnasional.c
Hal : Hak Jawab d
Temp
Bismillahirrohmanirroh
Assalamualaikum.Wr.
Dengan hormat
Sehubungan dengan berita berjudul: “Diskominfo Bantah Ada Mencetak Majalah, Tim LSM KIP
Sebut Diskominfo Diduga Ada Mencetak Majalah Gema Kampar dan Warta Kampar” yang dimuat pada
tanggal 27 April 2026, bersama ini kami dari Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupat
Kampar menyampaikan permintaan hak jawab sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 dan
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers ketidaksesuaian dan ketidakakuratan dal
pemberitaan. Adapun hak jawab kami sebagai berikut
1. Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar tidak pernah mencetak Majalah Gema
Kampar dan Warta Kampar, Pernyataan dan jawaban informasi ini pernah disampaikan dalam keberat
sengketa informasi yang di ajukan oleh Lembaga Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia melalui Perihal
Permintaan Bukti Fisik Majalah, Buletin dan Jurnal pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandi
Kabupaten Kampar
2. Judul berita : “Diskominfo Bantah Ada Mencetak Majalah, Tim LSM KIPPI Sebut Diskominfo Diduga Ada Mencetak Majalah Gema Kampar dan Warta Kampar
Kami menilai dari segi Judul dan Isi Pemberitaan yang disampaikan dalam Pemberitaan ini tidak ada mencantumkan narasumber atau kutipan dari Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupat
Kampar yang menyebutkan “Diskominfo Bantah Mencetak majalah
3. Atas pemberitaan terkesan berpotensi menggiring opini publik dan menyesatkan dan menempatkan Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian kabupaten Kampar seolah-olah dalam posisi terbuk melakukan pencetakan majalah tersebut
4. Pada prinsip jurnalistik wajib manyajikan berita secara seimbang, adil dan tidak memihak dengan menghadirkan padangan semua pihak yang terlibat atau cover both side.
Media hanya mengutip klaim sepihak dari LSM KIPPI tanpa:
a. Konfirmasi fakta
b. Verifikasi data
c. dan tanpa memberikan ruang bagi pihak Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian sebelum berita diterbitkan.
Hal ini bertentangan dengan:
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, dan 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1)–(
Dengan ini kami meminta kepada Pimpinan Redaksi detektifnasional.com:
1. Memuat Hak Jawab ini secara lengkap dan proporsional pada kanal yang sam
2. Meluruskan judul berita agar sesuai dengan isi dan fakta sebenarnya
3. Mengoreksi konten berita yang tidak akurat
4. Tidak menayangkan informasi tanpa verifikasi di kemudian hari
5. Apabila hak jawab ini tidak ditayangkan, kami akan menempuh proses penyelesaian sengketa jurnalistik
melalui Dewan Pers, sesuai mekanisme yang berlaku
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama redaksi, kami ucapkan terimakasih
Wassalamu’alaikum.Wr.
Dengan ini Redaksi detektifnasional.com memuat hak jawab Diskominfo Kampar.(Tim Red)
Posting Komentar