
PEKANBARU, PP – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin rapat koordinasi pembahasan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 5 Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya, Rabu (25/2/2026).
Rapat tersebut difokuskan pada penyempurnaan mekanisme SPMB yang disiapkan sebagai langkah pembenahan proses penerimaan siswa baru agar lebih merata dan tidak lagi menimbulkan persoalan klasik setiap tahun ajaran.
Usai memimpin rapat, Markarius menyampaikan bahwa rancangan sistem telah dipaparkan sebelumnya dan kini memasuki tahap finalisasi. Setelah dirampungkan, aturan tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota dan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan.
Ia menjelaskan, pembaruan sistem ini bertujuan mengatasi kesenjangan akses pendidikan, khususnya di wilayah yang selama ini kesulitan mendapatkan kursi di sekolah negeri maupun sekolah swasta mitra pemerintah.
Selama ini, pemerintah kota kerap melakukan pendataan ulang terhadap anak yang belum tertampung, lalu menambah rombongan belajar sebagai solusi. Cara tersebut dinilai kurang efektif karena bersifat sementara dan reaktif.
Melalui SPMB yang baru, Pemko Pekanbaru telah melakukan simulasi agar seluruh calon peserta didik dapat langsung tertampung sejak awal proses seleksi tanpa perlu langkah penyisiran ulang.
Dalam skema tersebut, tersedia beberapa jalur penerimaan seperti jalur domisili, prestasi, dan afirmasi. Pembagian jalur ini diharapkan mampu memberikan kesempatan yang seimbang sesuai kriteria yang berlaku.
Berdasarkan data pemerintah, masih terdapat kekurangan rombongan belajar di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ketidakseimbangan antara jumlah lulusan SD dan daya tampung SMP menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan.
Untuk mengatasi hal itu, Pemko Pekanbaru membuka kemitraan dengan sekolah swasta. Hingga saat ini, sekitar 21 SMP swasta telah bergabung dalam program tersebut dan jumlahnya masih memungkinkan bertambah.
Markarius menegaskan, pemerintah kota berkomitmen memastikan seluruh anak usia sekolah dapat memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terkendala zonasi maupun keterbatasan daya tampung. (Kominfo8/PP)
إرسال تعليق