PTDH tersebut setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, proses melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di lantai II SPKT Polda Jambi dan tidak hanya itu, dua orang laki-laki warga sipil ikut melakukan kekerasan seksual sehingga empat orang sudah ditahan Polda Jambi.
Meski adanya empat orang ditahan, tim kuasa hukum korban, menegaskan ke Kapolda Jambi, Irjen Pol, H.Siregar agar terbuka secara transparan dan jujur mengungkap pelaku oknum polisi terlibat lainnya.
"Jangan sampai pilih kasih tersangka oknum Polisi, karena masih banyak oknum Polisi terlibat lainnya ikut dilokasi kejadian dalam kekerasan seksual yang korbannya klien saya,"jelasnya Romiyanto, selasa, 10 februari 2026.
Tidak sampai disitu, keluarga korban inisial "C" usia 18 tahun ini, menyatakan sikap menolak ajakan damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh orang tua keempat tersangka.
"Keluarga menegaskan bahwa keadilan tidak dapat ditukar dengan kesepakatan damai,"ujarnya.
Pernyataan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara tim hukum dan keluarga korban menyusul adanya permintaan maaf dari pihak pelaku dan ia memaparkan empat poin utama yang menjadi dasar penolakan pihak korban terhadap upaya diversi atau pencabutan laporan:
"Pihak keluarga memastikan tidak akan mencabut laporan yang saat ini sedang diproses oleh Polda Jambi. Upaya hukum dipastikan tetap bergulir sebagaimana mestinya,"tegasnya.
Saat ini, penyidikan di Propam maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) masih berjalan. dan tim kuasa hukum melihat masih adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dan dalam kejadian tersebut yang perlu diungkap secara terang benderang,"terangnya.
Romi mengatakan, kasus ini telah menyita perhatian publik dan sangat sensitif, keluarga memilih menutup diri dari segala upaya lobi, agar langkah ini diambil untuk menghindari adanya fakta yang dipelintir yang berpotensi merusak reputasi keluarga korban maupun kredibilitas tim kuasa hukum.
"Meski menghargai niat baik orang tua tersangka untuk meminta maaf, tim hukum memilih jalur hukum tetap sebagai jalan utama,"ujarnya.
Ia menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, mendapatkan konsekuensi hukum.
"Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas niat baik keluarga para pelaku untuk berdamai. Namun, kami memilih jalan agar kasus ini tetap berjalan sampai terungkap semua orang-orang yang terlibat dalam kasus ini,"tegasnya.
Dengan pernyataan ini, pihak korban berharap masyarakat terus mengawal kasus ini agar berjalan secara transparan dan berkeadilan hingga tuntas di pengadilan.
"Masyarakat Republik Indonesia ini pasti sudah tau kehebohan di Provinsi Jambi dan mari kita kawal bersama kasus ini agar terungkap secara terang benderang, Transparan dan jujur,"katanya.
Diketahui, seorang perempuan menjadi korban kekerasan Seksual yang dilakukan sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi dan korban langsung melapor ke Polda Jambi dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.
H,L Tobing.

Posting Komentar