Diskominfosan Kampar Ikuti Harmonisasi Ranperda dan Ranperbup di Kanwil Kemenkumham Riau

 

PP, DN

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Kampar turut menghadiri rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pekanbaru, Selasa (25/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi sangat penting dilakukan agar setiap regulasi daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kegiatan tersebut, Diskominfosan Kampar diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Bambang, M.Si dan Kepala Bidang Statistik Salmi Hadi, S.Sos, M.Si. Kehadiran keduanya bertujuan memastikan materi regulasi yang diajukan telah memenuhi aspek yuridis, sistematika, serta teknik penyusunan peraturan sesuai ketentuan.

Dalam pembahasan itu, terdapat dua regulasi yang menjadi fokus utama, yakni perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2022 mengenai Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Perusahaan Pers. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan publikasi pemerintah daerah yang terus berkembang serta memperkuat kemitraan yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan perusahaan pers.

Selain itu, turut dibahas perubahan Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Penyesuaian tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan informasi publik, memperjelas mekanisme pelayanan, serta mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan akses informasi yang cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan setiap rancangan regulasi dapat tersusun secara komprehensif, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang terus berkembang di Kabupaten Kampar.

Diskominfosan Kampar juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperkuat sistem komunikasi pemerintah daerah sebagai wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat. (Diskominfo Kampar/PP)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama