Polsek Tambang Amankan Warga Koto Perambahan, 18 Paket Sabu Siap Edar Disita


Tambang, PP — Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (50), warga Dusun Perambahan, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 paket kecil sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip serta dua unit telepon genggam.

Menurut Kapolsek, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah RT 002 RW 002 Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambang segera melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut. Tim kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 18 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan.

Pelaku juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial KO yang berada di wilayah Pekanbaru.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Benni/PP)

Post a Comment

أحدث أقدم