Pemko Pekanbaru Luncurkan SIP AMAN, Pengurusan Izin Bangunan Dipangkas Lebih Singkat



Pekanbaru, PP

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghadirkan inovasi baru dalam pelayanan publik dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Aman (SIP AMAN). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah sekaligus mempercepat proses pengurusan izin bangunan di Kota Pekanbaru.

Peluncuran SIP AMAN dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, pada Rabu (14/1/2026) di Ballroom Lantai VI Kantor Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. Kehadiran aplikasi ini menjadi langkah strategis Pemko Pekanbaru dalam memangkas rantai birokrasi tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Agung Nugroho menjelaskan, SIP AMAN dapat digunakan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Aplikasi ini dibuat untuk menyederhanakan proses perizinan, sehingga masyarakat tidak lagi dipersulit namun tetap sesuai aturan,” ujar Agung Nugroho.

Ia mengungkapkan, selama ini proses pengurusan PBG sering dikeluhkan karena memakan waktu lama. Bahkan, untuk bangunan tertentu seperti gedung atau rumah sakit, pengurusan izin bisa berlangsung hingga bertahun-tahun.

Melalui SIP AMAN, waktu pengurusan dapat dipercepat secara signifikan. Untuk rumah tinggal biasa, proses PBG dapat selesai dalam waktu 1 hingga 2 jam, rumah sederhana sekitar dua hari, sementara perumahan dari pengembang maksimal empat hari kerja.

“Ini bentuk komitmen kami memberikan pelayanan cepat dan mudah kepada masyarakat. SIP AMAN kami persembahkan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga Pekanbaru,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pemko Pekanbaru juga menerima penyerahan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) berupa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari sejumlah pengembang perumahan. Dengan penyerahan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan pengelolaan dan perawatan secara optimal.

Agung Nugroho menyebutkan, selama ini masih banyak fasos dan fasum perumahan yang belum diserahkan sehingga kurang terawat. Padahal, penyerahan aset tersebut merupakan kewajiban pengembang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal, termasuk pengelolaan fasilitas lingkungan perumahan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pengembang perumahan di Kota Pekanbaru segera menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Saat ini, tercatat lebih dari 600 kawasan perumahan berada di wilayah Pekanbaru.

“Peran asosiasi pengembang juga sangat penting untuk mendorong penyerahan fasos dan fasum kepada Pemko Pekanbaru,” tutupnya. (Prokopim Setdako Pekanbaru/PP)

Post a Comment

أحدث أقدم