
Pekanbaru, PP
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas penebangan maupun perusakan pohon yang dilakukan tanpa izin resmi di wilayah Kota Pekanbaru.
Agung menegaskan bahwa seluruh kegiatan penebangan pohon wajib memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ia meminta warga tidak ragu menyampaikan laporan, baik melalui pemerintah daerah maupun secara langsung kepadanya.
“Silakan laporkan ke Pemko, bahkan bisa langsung ke saya,” ujar Agung Nugroho, Rabu (21/1/2026).
Selain pengawasan, Agung juga mendorong masyarakat untuk turut serta menanam dan merawat pohon di lingkungan masing-masing secara berkelanjutan. Menurutnya, pelestarian lingkungan harus menjadi gerakan bersama yang dilandasi kesadaran kolektif dan semangat gotong royong.
“Kami mengajak masyarakat dan komunitas untuk bersama-sama menjaga kelestarian pohon demi mewujudkan Pekanbaru yang lebih hijau dan nyaman,” katanya.
Komitmen tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 07/SE/2026 tentang pengendalian penebangan pohon. Surat edaran ini menegaskan larangan penebangan pohon tanpa izin, sekaligus mengajak masyarakat melakukan penanaman pohon secara berkelanjutan.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang, badan usaha, serta institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon, terutama pohon berukuran besar, tanpa izin resmi dari Pemko Pekanbaru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung terwujudnya konsep kota hijau atau Green City yang berkelanjutan. (Cakaplah/PP)
Posting Komentar