KAMPAR, PP - Fungsi Ombudsman RI adalah mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik oleh penyelenggara negara, pemerintah pusat maupun daerah,
termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan swasta yang diberi tugas
menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Ombudsman RI juga memiliki fungsi untuk mencegah maladministrasi dan
meningkatkan kualitas pelayanan publik, hal itu dikatakan Unandra M. Saleh
selaku Wakil Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) kepada
pewarta pada Rabu Siang (21/05/2025).
Menurut Waketum ini, tim DPP LSM KIPPI menyimpulkan
bahwa pelayanan publik di Disnakertrans Provinsi Riau diduga ‘mati suri’
pasalnya tiga surat LSM KIPPI yang disampaikan langsung tidak ditanggapi
sehingga menimbulkan kesan Disnaker Provinsi Riau mengabaikan laporan pengaduan
dari masyarakat.
Dilanjutkan-nya, Surat Somasi yang disampaikan
langsung Tim DPP LSM KIPPI sepertinya dibuang ke tong sampah jadi ada dugaan pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik, khususnya terkait, tidak menjawab dan
membalas surat klarifikasi dan laporan dugaan kami selaku social control LSM
KIPPI selama dua bulan lebih dalam hal ini kami menduga bahwa pelayanan publik yang
bobrok ada di Disnaker Provinsi Riau yang diduga telah melanggar UU Nomor 25
Tahun 2009 tentang pelayanan publik, ucap mantan Ketua GWI Kabupaten Kampar
ini.
“LSM KIPPI telah menyampaikan Laporan ke
Ombudsman RI dan kami mohon kepada Bapak Bambang Pratama selaku Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau untuk menerima laporan LSM KIPPI serta menindaklanjutinya
sesuai peraturan yang berlaku karena diduga Disnaker Provinsi Riau sengaja diam
seribu bahasa sehingga patut diduga ada oknum Disnaker yang melindungi PT. Indo
Raja Angkasa”, terang Unandra.
Sementara itu, Haposan Tanjung sebagai Ketua Harian
DPP LSM KIPPI sangat menyayangkan sikap H.Boby Rachmat.S.STP.M.S sebagai
Kadisnaker Provinsi Riau yang diduga tidak menjalankan pelayanan publik, hal
itu dapat dibuktikan tiga Surat LSM KIPPI “di-cuekin” padahal salah satu tugas LSM itu adalah mengawasi pemerintahan dan
memastikan akuntabilitas serta transparansi didalam menjalankan roda
pemerintahan, kata Tanjung.
“Kami mengharapkan Ombudsman RI Perwakilan Riau
melakukan investigasi ke Disnaker Provinsi Riau terhadap dugaan pelanggaran
yang telah dilaporkan Tim LSM KIPPI serta memberikan rekomendasi kepada
Disnaker Provinsi Riau untuk memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan
keterbukaan informasi publik”, tegas Haposan menutup.
Sebelumnya sudah pernah dipublikasikan :
Tugas
pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja adalah untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang meliputi penempatan tenaga kerja,
pelatihan, transmigrasi, hubungan industrial, jaminan sosial serta perlindungan
tenaga kerja.
Selain itu, secara umum Disnaker bertanggung jawab
atas penyusunan kebijakan tenaga kerja, pengawasan regulasi ketenagakerjaan,
perlindungan hak pekerja namun apa jadinya bila semua peraturan yang di
ciptakan tidak dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah.
Sehubungan
hal tersebut Unandra M. Saleh sebagai Wakil Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas
Insan Peduli Pers Indonesia) mengatakan “siapa setia perkara kecil akan setia dalam
perkara besar” seperti itulah kita mengukur pelayanan publik di Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
Menurut
Waketum ini, diduga pelayanan publik Disnaker Provinsi Riau bobrok, pasalnya
bagaimana mungkin peraturan ketenagakerjaan benar-benar dilaksanakan jika Surat
Laporan Pengaduan dari masyarakat yang di sampaikan bulan Maret hingga bulan
Mei pada tahun 2025 tidak ditanggapi, hal itu diungkapkannya pada Kamis
(08/05/2025).
Dilanjutnya
lagi, hari ini DPP LSM KIPPI segera menyampaikan Surat Somasi ke Dinas Tenaga
Kerja Provinsi Riau sehubungan PT. Indo Raja Angkasa diduga tidak melaksanakan
WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) sebut lelaki yang sering mengubah
status oknum penjabat publik menjadi penjabat koruptor ini.
“Saya
menduga ini pelayanan publik yang bobrok dan mengangkangi keterbukaan informasi
publik maka LSM KIPPI memasukkan Surat Somasi ke Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Riau”, tutur Unandra kepada Pewarta.
Masih
terangnya, jika dalam 7 hari surat kami masih tidak ditanggapi maka akan
diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau, tegas Unandra.
“Ombudsman
nanti yang akan menentukan benar apa salahnya dan saya akan menggali data terus
sampai nanti mengajukan ke PPID sampai ke komisi informasi untuk menggali data
tersebut apabila ada dugaan temuan main mata dan sebagainya kemungkinan kita
akan proses sampai ke APH”, imbuhnya mengakhiri.
Sementara
itu hal yang senada diungkapkan Haposan Tanjung selaku ketua harian LSM KIPPI,
bahwa diduga kuat Disnaker Provinsi Riau terkesan sengaja melalaikan pelayanan
publik, yang diminta LSM KIPPI, pasalnya sebelum Surat Pengaduan Masyarakat disampaikan
ke Disnaker Riau sebelumnya juga sudah ada Surat Tembusan berupa Surat
Klarifikasi ke PT. Indo Raja Angkasa, kata Tanjung.
Turut
ditambahkannya, LSM KIPPI berharap kepada pihak Disnaker Provinsi Riau segera
menanggapi laporan pengaduan masyarakat jika ditemukan fakta bahwa PT. Indo
Raja Angkasa melanggar aturan maka segera diberikan sanksi sesuai peraturan,
tegas lelaki bermarga ini.
“LSM
KIPPI menduga apabila Disnaker Provinsi Riau tidak bertindak maka kuat dugaan
ada oknum yang melakukan pembiaran karena selain LSM KIPPI di peroleh informasi
bahwa pihak PT. Indo Raja Angkasa juga sudah dilaporkan masyarakat lainnya”, tutup
nya.
Perlu
diketahui, PT. Indo Raja Angkasa adalah suatu perusahaan yang berlokasi di
Kabupaten Kampar yang diduga memproduksi pupuk tanpa izin edar dan diduga pihak
PT. Indo Raja Angkasa tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dapat
dikenakan sanksi administrasi sampai kurungan penjara maksimal 8 tahun dan
denda sebesar Rp 1 miliar.
Sampai
pemberitaan ini di publikasikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Riau dan pihak PT. Indo Raja Angkasa belum dapat dimintai keterangan.
Sampai
dimana informasi ini berlanjut akan terus di ikuti pemberitaannya.
(Rilis KIPPI/Red)
إرسال تعليق