PEKANBARU, PP - Perseteruan Antara Nasabah dan PT BPR Terabina Seraya Mulya (TSM) akhirnya mamasuki Ranah hukum Perdata yang bergulir dipengadilan, Hari ini sidang di PN kelas IA Pekanbaru memasuki tahap pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas antara kedua belah pihak, Rabu (07/05/25).
Sidang yang dipimpin ketua majelis Hendah Karmila Dewi, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Pengacara penggugat Hendry Chandrawan, Mahyu Hendra.SH dan diikuti oleh sebagian perwakilan dan kuasa hukum para tergugat.
Menurut keterangan yang diterima media ini, Para Pihak yang tergugat adalah sebagai berikut: 1. Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) tergugat satu.
2. PT. BPR Terabina Seraya Mulia tergugat dua.
3. Jhon Ricardo Silalahi tergugat tiga.
4. Desi A,Md tergugat empat.
5. Elvi Rachmi tergugat lima.
6. Megawati SH, M,Kn tergugat enam.
7. Ridnofendi SH tergugat tujuh.
8. HJ. Yulfira Rahim SH.
9. Bank Mega.
10. PT Bank Riau Kepri Syariah.
11. Bank Danamon.
12. Bank Panin.
13. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life.
14. Kantor OJK Riau.
Terpantau oleh media, Sempat terjadi ketegangan antara majelis hakim dan PH penggugat Hendrik terkait permohonan daftar pihak tergugat yang telah direvisi oleh Pihak penggugat.
Dalam ruangan sidang, PH Mahyu Hendra sempat meminta kepada majelis hakim untuk mempercepat proses hukum demi kepastian keadilan bagi Kleinnya dan segera memanggil pihak-pihak tergugat.
Ketua Majelis Hendah Karmila Dewi menanggapi Permintaan PH Penggugat dengan mengatakan bahwa pihak PN tidak ada kepentingan dan niat untuk mempercepat dan memperlambat proses tersebut, "Semuanya tergantung kepada para pihak".Ucap Hendah.
Oleh majelis hakim, Sidang kemudian ditunda Sampai batas dua Minggu kemudian untuk melengkapi Berkas Baik dari penggugat maupun tergugat.
Kemudian media ini melakukan wawancara dengan PH Penggugat Hendry, Mahyu Hendra SH sesaat setelah sidang usai, Kepada media ini ia Menjelaskan, Persoalan hukum ini bermula dari Pinjaman Yang dilakukan oleh orang tua Hendry Chandrawan kepada PT BPR Terabina Seraya Mulya cabang Selatpanjang.
"Dalam hal ini saya dan client saya meminta keadilan sesuai Hukum yang berlaku, karena kita ketahui bersama, Client saya Hendry sudah mengalami kerugian yang cukup besar, kami meminta seluruh tergugat bisa hadir menanggung jawabkan segala dugaan pelanggaran hukum yang diperbuat terhadap Hendry, setelah melaksanakan Sidang tadi, kami berharap di Sidang yang insya allah dilaksanakan dua minggu lagi, pengadilan bisa menghadirkan pimpinan perusahaan yang kami sebutkan tiga orang itu agar semua permasalahan ini terang - benderang,"jelas Mahyu Hendra SH.
Atas persoalan tersebut, Media ini melakukan konfirmasi untuk perimbangan berita kepada wakil direktur PT BPR melalui saluran whatshap pada nomor +62 853-5703-xxxx hingga berita ini ditanyangkan masih memilih bungkam.
(red)
Posting Komentar