Dua Dokter Klinik Jambi Dental Center Diberitakan Berbagai Media Tidak Berimbang?, Penasehat Hukum Pelapor Mengharapkan Polda Jambi Bekerja Profesional

 



Jambi, PP - Pasal 1367 KUHPerdata mengatur tentang tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh orang yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Pasal ini secara khusus membahas tanggung jawab majikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawainya dalam menjalankan tugas. Selain itu, pasal ini juga mengatur tanggung jawab orang tua atau wali terhadap kerugian yang disebabkan oleh anak-anak mereka yang belum dewasa.

 

Penggelapan dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, terjadi jika penggelapan dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau mendapat upah untuk itu. Ancaman pidananya lebih berat, yaitu penjara paling lama 5 tahun atau denda.

 

Yudha Saputra HS, S.H. selaku Kuasa Hukum dari dua pasutri (pasangan suami istri) yang bekerja sebagai Dokter Gigi di Klinik Jambi Dental Center sangat menyayangkan berbagai pemberitaan beberapa media yang tidak berimbang dan terkesan memghakimi sehingga berpotensi informasi tersebut menyesatkan publik.

 

Menurut lelaki dari LBH Justitia Indonesia ini, akibat sejumlah pemberitaan yang tidak berimbang tersebut klien kami saat ini tertekan secara psikologis begitu juga berdampak bagi anak dan keluarga lainnya, padahal sebaliknya klien kami lah yang di dzolimi pihak klinik dan kuat dugaan pemberitaan yang viral di Kota Jambi tersebut diduga atas pesanan pihak klinik guna diduga mengalihkan masalah yang sebenarnya, katanya kepada pewarta pada Jumat (02/05/2025).

 

Lagi kata Yudha, pihak klinik telah melaporkan klien kami ke Polisi sebenarnya yang terlebih dahulu melaporkan Pihak Klinik Jambi Dental Center ke Polda Jambi adalah klien kami pada 24 Maret 2025 dengan sangkaan Penggelapan berupa dokumen Surat Izin Praktek dan beberapa bulan gaji kedua pasutri tersebut yang ditotal berkisar Rp 45Juta.


 



Turut dituturkan pria bergelar Sarjana Hukum ini, sebelum klien kami melapor ke polisi terlebih dahulu kami telah memberikan somasi ke pihak klinik dan terungkap pihak klinik mengakui ada menahan gaji karena dua pasutri terindikasi oleh pihak klinik kedua Dokter tersebut menerima pembayaran dari pasien yang tidak diserahkan ke Perusahaan, sebut Yudha.

 

“Atas tuduhan pihak klinik klien kami merasa terdzolimi sehingga kami melaporkan Pihak Klinik ke Polda Jambi untuk itu kami harapkan Kepolisian bekerja profesional”, tutup Yudha mengakhiri.

 



Sementara itu ditempat terpisah Ketua Umum LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) yang dimintai tanggapan mengatakan, jika ada pribadi yang dirugikan atas suatu pemberitaan media yang tidak berimbang pihak yang merasa diberitakan secara tidak sebanding dapat meminta hak jawab atau bantahan di media yang memberitakan peristiwa tersebut dan bagi media yang turut memberitakan wajib melayani hak bantah dari narasumber yang belum dimintai tanggapan jika media tidak memuat hak jawab maka media tersebut dianggap memberitakan tidak beritikad baik sehingga dapat dilaporkan ke Dewan Pers.

 

Lagi diterangkannya, bagi media yang tidak berbadan hukum yang turut memberitakan di media sosial dapat segera dilaporkan ke polisi karena melanggar Undang-Undang ITE tetapi bila pemberitaan tersebut menyangkut Pemerintah, Perusahaan yang melayani publik dari hasil putusan MK terbaru tidak dapat dipidana.

 

Masih menurutnya, dari hasil analisa informasi yang beredar tentang saling lapor tersebut bagi kedua Dokter yang dilaporkan Pihak Klinik tentang Penggelapan tidak usah khawatir.

 

Lebih jauh disambungnya, dalam Hukum Perdata sudah diatur ada pasal yang dapat digunakan untuk membela diri apalagi jika pihak klinik sudah mengakui sebagai tenaga medis yang bekerja di Klinik tersebut maka kerugian dalam lingkungan perusahaan yang ditimbulkan atas kelalaian atau pun kesalahan yang dilakukan pekerja tidak sepenuhnya ditanggung pekerja juga merupakan tanggung jawab Pihak lain dan si pemilik perusahaan yang mempekerjakan para pekerja, kata Pria yang pernah di mediasi Dewan Pers ini.

 

“Sebaiknya kedua pihak yang bertikai segera berdamai karena didalam pengadilan tidak ada keadilan dan dalam keadilan tidak ada yang adil jika ada masyarakat yang dirugikan atas pemberitaan suatu media Tim LSM KIPPI bersedia membantu karena misi LSM KIPPI adalah alat pemersatu media dan masyarakat”, ucap Nelson mengakhiri via telepon seluler.

 

Sampai dimana pemberitaan ini berlanjut akan terus diikuti informasinya.

 

(Tim-Red)

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama