Jambi, PP -
Pasal 1367 KUHPerdata mengatur tentang tanggung jawab atas kerugian yang
disebabkan oleh orang yang menjadi tanggungannya atau barang-barang yang berada
di bawah pengawasannya. Pasal ini secara khusus membahas tanggung jawab majikan
atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawainya dalam menjalankan
tugas. Selain itu, pasal ini juga mengatur tanggung jawab orang tua atau wali
terhadap kerugian yang disebabkan oleh anak-anak mereka yang belum dewasa.
Penggelapan dengan pemberatan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 374 KUHP, terjadi jika penggelapan dilakukan oleh seseorang yang
menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau mendapat upah untuk itu.
Ancaman pidananya lebih berat, yaitu penjara paling lama 5 tahun atau denda.
Yudha Saputra HS, S.H. selaku Kuasa Hukum dari dua
pasutri (pasangan suami istri) yang bekerja sebagai Dokter Gigi di Klinik Jambi
Dental Center sangat menyayangkan berbagai pemberitaan beberapa media yang
tidak berimbang dan terkesan memghakimi sehingga berpotensi informasi tersebut
menyesatkan publik.
Menurut lelaki dari LBH Justitia Indonesia ini, akibat
sejumlah pemberitaan yang tidak berimbang tersebut klien kami saat ini tertekan
secara psikologis begitu juga berdampak bagi anak dan keluarga lainnya, padahal
sebaliknya klien kami lah yang di dzolimi pihak klinik dan kuat dugaan
pemberitaan yang viral di Kota Jambi tersebut diduga atas pesanan pihak klinik
guna diduga mengalihkan masalah yang sebenarnya, katanya kepada pewarta pada Jumat
(02/05/2025).
Lagi kata Yudha, pihak klinik telah melaporkan klien
kami ke Polisi sebenarnya yang terlebih dahulu melaporkan Pihak Klinik Jambi
Dental Center ke Polda Jambi adalah klien kami pada 24 Maret 2025 dengan sangkaan
Penggelapan berupa dokumen Surat Izin Praktek dan beberapa bulan gaji kedua pasutri
tersebut yang ditotal berkisar Rp 45Juta.
Turut dituturkan pria bergelar Sarjana Hukum ini, sebelum
klien kami melapor ke polisi terlebih dahulu kami telah memberikan somasi ke
pihak klinik dan terungkap pihak klinik mengakui ada menahan gaji karena dua
pasutri terindikasi oleh pihak klinik kedua Dokter tersebut menerima pembayaran
dari pasien yang tidak diserahkan ke Perusahaan, sebut Yudha.
“Atas tuduhan pihak klinik klien kami merasa
terdzolimi sehingga kami melaporkan Pihak Klinik ke Polda Jambi untuk itu kami
harapkan Kepolisian bekerja profesional”, tutup Yudha mengakhiri.
Sementara itu ditempat terpisah Ketua Umum LSM KIPPI
(Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) yang dimintai tanggapan mengatakan, jika
ada pribadi yang dirugikan atas suatu pemberitaan media yang tidak berimbang
pihak yang merasa diberitakan secara tidak sebanding dapat meminta hak jawab
atau bantahan di media yang memberitakan peristiwa tersebut dan bagi media yang
turut memberitakan wajib melayani hak bantah dari narasumber yang belum
dimintai tanggapan jika media tidak memuat hak jawab maka media tersebut
dianggap memberitakan tidak beritikad baik sehingga dapat dilaporkan ke Dewan
Pers.
Lagi diterangkannya, bagi media yang tidak berbadan hukum
yang turut memberitakan di media sosial dapat segera dilaporkan ke polisi
karena melanggar Undang-Undang ITE tetapi bila pemberitaan tersebut menyangkut
Pemerintah, Perusahaan yang melayani publik dari hasil putusan MK terbaru tidak
dapat dipidana.
Masih menurutnya, dari hasil analisa informasi yang
beredar tentang saling lapor tersebut bagi kedua Dokter yang dilaporkan Pihak
Klinik tentang Penggelapan tidak usah khawatir.
Lebih jauh disambungnya, dalam Hukum Perdata sudah diatur
ada pasal yang dapat digunakan untuk membela diri apalagi jika pihak klinik
sudah mengakui sebagai tenaga medis yang bekerja di Klinik tersebut maka kerugian
dalam lingkungan perusahaan yang ditimbulkan atas kelalaian atau pun kesalahan
yang dilakukan pekerja tidak sepenuhnya ditanggung pekerja juga merupakan
tanggung jawab Pihak lain dan si pemilik perusahaan yang mempekerjakan para
pekerja, kata Pria yang pernah di mediasi Dewan Pers ini.
“Sebaiknya kedua pihak yang bertikai segera berdamai
karena didalam pengadilan tidak ada keadilan dan dalam keadilan tidak ada yang
adil jika ada masyarakat yang dirugikan atas pemberitaan suatu media Tim LSM KIPPI
bersedia membantu karena misi LSM KIPPI adalah alat pemersatu media dan masyarakat”,
ucap Nelson mengakhiri via telepon seluler.
Sampai dimana pemberitaan ini berlanjut akan terus
diikuti informasinya.
(Tim-Red)
Posting Komentar